25 February 2022

Tahapan Persidangan Perdata di Pengadilan Negeri

 


1.Sidang dinyatakan dibuka dan terbuka untuk umum;

2.Para pihak (penggugat dan tergugat) diperintahkan memasuki ruang sidang;

3.Para pihak diperiksa identitasnya (surat kuasanya), demikian pula diperiksa surat ijin praktik dari organisasi advokat;

4.Apabila kedua belah pihak lengkap maka diberi kesempatan untuk menyelesaikan perkara secara damai;

5.Ditawarkan apakah akan menggunakan mediator dari lingkungan PN atau dari luar sebagaimana ketentuan PERMA RI No.1 Tahun 2008;

6.Apabila tidak tercapai kesepakatan damai, maka sidang dilanjutkan dengan pembacaan surat gugatan oleh penggugat/kuasanya;

7.Apabila perdamaian berhasil maka dibacakan dalam persidangan dalam bentuk akta perdamaian yang bertitel DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YME;

8.Apabila tidak ada perubahan acara, selanjutnya jawaban dari tergugat; (jawaban berisi eksepsi/keberatan, bantahan, permohonan putusan provisionil, gugatan rekonvensi);

9.Apabila ada gugatan rekonvensi tergugat juga berposisi sebagai penggugat rekonvensi;

10.Replik dari penggugat, apabila digugat rekonvensi maka ia berkedudukan sebagai tergugat rekonvensi;

11.Pada saat surat menyurat (jawab menjawab) ada kemungkinan terdapat gugatan intervensi (voeging, vrijwaring, toesenkomst) oleh pihak ketiga yang mempunyai kepentingan dalam gugatan tersebut dengan jalan melibatkan diri atau dilibatkan oleh salah satu pihak dalam suatu perkara perdata yang sedang berlangsung;

12.Sebelum pembuktian ada kemungkinan muncul putusan sela (putusan provisionil, putusan tentang dikabulkannya eksepsi absolut, atau ada gugat intervensi);

13.Pembuktian

14.Dimulai dari penggugat berupa surat bukti dan saksi;

15.Dilanjutkan dari tergugat berupa surat bukti dan saksi;

16.Apabila menyangkut tanah dilakukan pemeriksaan setempat;

17.Kesimpulan

18.Musyawarah oleh Majlis Hakim (bersifat rahasia);

19.Pembacaan Putusan;

20.Isi putusan: a. Gugatan dikabulkan, b. Gugatan ditolak, c. Gugatan tidak dapat diterima;

21.Atas putusan ini para pihak diberitahu hak-haknya apakah akan menerima, pikir-pikir atau akan banding. Apabila pikir-pikir maka diberi waktu selama 14 hari;

22.Dalam hal ada pihak yang tidak hadir maka diberitahu terlebih dahulu dan dalam waktu 14 hari setelah pemberitahuan diberi hak untuk menentukan sikap. Apabila waktu 14 hari tidak menentukan sikap maka dianggap menerima putusan.

 


Tahapan Persidangan Pidana Acara Biasa di Pengadilan Negeri

 



1.   Sidang dinyatakan dibuka dan terbuka untuk umum (kecuali perkara tertentu yang dinyatakan tertutup untuk umum, misalnya perkara pencabulan, dll);

2.  Penuntut Umum diperintahkan untuk menghadapkan terdakwa ke depan persidangan dalam keadaan bebas;

3.    Terdakwa ditanya oleh Majelis Hakim apakah dalam keadaan sehat dan siap untuk diperiksa di depan persidangan (apabila menyatakan bersedia dan siap, maka sidang dimulai);

4.    Terdakwa diperiksa identitasnya dan ditanya pula oleh Majelis Hakim apakah sudah menerima salinan surat dakwaan;

5. Terdakwa kemudian ditanyakan apakah akan didampingi oleh Penasihat Hukum (apabila didampingi apakah akan membawa sendiri, apabila tidak membawa/menunjuk sendiri , maka akan ditunjuk Penasehat Hukum oleh Majleis Hakim dalam hal terdakwa diancam dengan pidana penjara lima tahun atau lebih (pasal 56 KUHAP ayat (1));

6.  Kemudian Majelis Hakim memerintahkan kepada Penuntut Umum untuk membacakan surat dakwaan.;

7.  Setelah pembacaan surat dakwaan, terdakwa ditanya apakah telah mengerti dan akan mengajukan eksepsi/keberatan terhadap surat dakwaan;

8.     Dalam terdakwa atau melalui Penasehat Hukumnya mengajukan eksepsi (jika ada), maka diberi kesempatan untuk penyusunan eksepsi/keberatan dan kemudian Majelis Hakim menunda persidangan;

9.   Setelah pembacaan eksepsi terdakwa, dilanjutkan dengan tanggapan Penuntut Umum atas eksepsi (jika ada);

10.  Selanjutnya Majelis Hakim membacakan putusan sela (jika ada eksepsi);

11.  Apabila eksepsi ditolak, maka persidangan dilanjutkan dengan acara pemeriksaan pokok perkara (pembuktian);

12.  Pemeriksaan saksi-saksi yang diajukan oleh Penuntut Umum (dimulai dari saksi korban, apabila perkara terdapat korban);

13. Dilanjutkan saksi lainnya (saksi memberatkan, saksi mahkota dan saksi meringankan). Terdakwa ditanya pula oleh Majelis Hakim atas keterangan saksi-saksi tersebut benar atau salah, jika ada yang salah, maka Terdakwa diberi kesempatan untuk menyangah keterangan saksi;

14.  Apabila ada saksi yang meringankan diperiksa pula, saksi ahli witness/expert;

15.  Kemudian dilanjutkan dengan pemeriksaan terhadap terdakwa;

16. Setelah acara pembuktian dinyatakan selesai, kemudian dilanjutkan dengan acara pembacaan Tuntutan (requisitoir) oleh Jaksa Penuntut Umum;

17. Kemudian dilanjutkan dengan Pembelaan (pledoi) oleh terdakwa atau melalui Penasehat Hukumnya baik secara lisan ataupun tertulis;

18. Replik/tanggapan atau jawaban atas pembelaan terdakwa atau melalui Penasehat Hukum dari Penuntut Umum baik secara lisan maupun tertulis;

19. Duplik/tanggapan atau jawaban atas Replik Penuntut Umum dari terdakwa atau melalui Penasehat Hukum baik secara lisan maupun tertulis;

20.  Putusan oleh Majelis Hakim;

27 June 2016

Proses Upaya Hukum Banding Perkara Pidana di Pengadilan Tinggi Surabaya




Proses upaya hukum banding ini berupa alur perkara pidana dari seluruh Pengadilan Negeri seluruh Jawa Timur kepada Pengadilan Tinggi Surabaya hingga kembali ke pengadilan negeri setempat.



KETERANGAN:

1. Berkas Perkara pidana banding dikirim oleh Pengadilan Negeri se-Jawa Timur ke Pengadilan Tinggi Surabaya.

2. Berkas Perkara diterima Bagian Umum Pengadilan Tinggi Jawa Timur. Keterangan : No. 1 sampai dengan No.2 memerlukan waktu : 1 – 14 hari.

3. Berkas Perkara setelah dicatat di buku agenda, kemudian diteruskan kepada Ketua Pengadilan Tinggi melalui Panitera / Sekretaris.

4. Berkas Perkara didisposisi Ketua Pengadilan Tinggi.

5. Berkas Perkara dikembalikan ke Panitera / Sekretaris kemudian diserahkan kepada Kepala Sub Bagian Umum untuk diteruskan ke Kepaniteraan Pidana.

6. Berkas Perkara oleh Kepala Sub Bagian Umum diteruskan ke Panitera Muda Pidana.

7. Berkas Perkara yang diterima Sub Kepaniteraan Pidana, kemudian dicatat ke dalam buku agenda penerimaan Berkas Perkara Banding, setelah diteliti kelengkapannya / syarat-syarat banding sesuai ketentuan undang-undang,perkara yang persyaratan bandingnya lengkap diberikan nomor Register Banding dan yang belum lengkap tidak diberi nomor Register, kekurangan tersebut dimintakan kePengadilan Negeri yang bersangkutan. Berkas perkara sudah diberi nomor register, dicatat ke dalam Buku Register Induk Perkara Pidana, kemudian diberi blangko Penetapan Penunjukan Majelis Hakim. Keterangan : No. 2 sampai dengan No.7 memerlukan waktu : 1 – 2 hari, sedangkan No. 7 memerlukan waktu : 1 – 7 hari.

8. Perkara yang sudah siap dibagi / ditetapkan majelisnya diserahkan kepada Panitera / Sekretaris untuk diteruskan kepada Ketua Pengadilan Tinggi.

9. Perkara yang sudah ditetapkan Majelis Hakimnya oleh Ketua Pengadilan Tinggi dikembalikan kepada Panitera / Sekretaris.

10. Panitera / Sekretaris menunjuk Panitera Pengganti yang akan membantu Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara tersebut.

11. Berkas Perkara oleh Panitera / Sekretaris diserahkan Panitera Muda Pidana untuk didistribusikan ke Majelis Hakim yang bersangkutan.Keterangan : No. 7 sampai dengan No.11 memerlukan waktu : 1 – 7 hari.

12. Perkara banding Penitera Muda Pidana diserahkan kepada Majelis Hakim yang ditunjuk untuk memeriksa dan mengadili perkara tersebut.Keterangan : No. 11 sampai dengan No.12 memerlukan waktu : 1 – 3 hari.

13. Perkara yang sudah diputus diminutasi oleh Panitera Pengganti yang bersangkutan.

14. Perkara yang selesai diminutasi oleh Panitera Pengganti diserahkan kepada Majelis Hakim untuk ditanda tangani.

15. Perkara setelah ditanda tangani oleh Majelis Hakim dan Panitera Pengganti diserahkan kepada Panitera Muda Pidana.

16. Kepaniteraan Pidana setelah mencatat putusan banding ke dalam Buku Register Induk Perkara Pidana, membuat surat pengantar pengiriman berkas perkara (bendel-A) beserta salinan putusan banding ke Pengadilan Negeri yang bersangkutan, kemudian diajukan kepada Panitera / Sekretaris untuk ditanda tangani. Keterangan :- No.12 sampai dengan No.16 memerlukan waktu : 7 – 60 hari, sedangkan No. 16 memerlukan waktu : 1 – 3 hari.

17. Setelah Surat Pengantar selesai ditanda tangani dikembalikan kepada Panitera Muda Pidana.

18. Berkas Perkara oleh Panitera Muda Pidana dikirim kembali ke Pengadilan Negeri yang bersangkutan.

19. Berkas Perkara diserahkan kepada Kasub Bagian Umum untuk dikirim kepada Pengadilan Negeri yang bersangkutan. Keterangan : No. 16 sampai dengan No.19 memerlukan waktu : 1 hari, sedangkan No. 19 memerlukan waktu : 1 – 2 hari.

20. Berkas Perkara diterima kembali oleh Pengadilan Negeri yang bersangkutan.Keterangan : No. 19 sampai dengan No.20 memerlukan waktu : 1 – 7 hari.

Sumber: Pengadilan Tinggi Surabaya (update: 26 November 2015)

07 January 2016

Wedhasmara Tour and Travel





PT. Wedhasmara Alerqal Putra didirikan pada tanggal 24 Januari 2017 adalah sebuah perusahaan yang berkantor pusat di kota Surabaya. Perusahaan ini memiliki kegiatan usaha dengan nama “Wedhasmara Tour & Travel” yang bergerak di bidang jasa perjalanan yang meliputi perjalanan udara, darat dan laut dengan melayani berbagai tujuan perjalanan atau wisata baik dalam negeri maupun luar negeri untuk perorangan, group dan insentive tour. Selain itu, kami juga menjadi sub agen resmi tiket pesawat terbang untuk berbagai rute dalam dan luar negeri, dan juga menyediakan berbagai moda transportasi darat, reservasi hotel dan voucher obyek wisata.

Untuk mendukung pelayanan yang kami berikan, selain berlokasi di kawasan perkantoran yang strategis dan mudah dijangkau yakni di Ruko 21 Klampis, Jl Arif Rachman Hakim No 51 Blok E-5 Surabaya - Jatim, kami juga di dukung dengan kelengkapan fasilitas operasional dan sumber daya yang terlatih, berpengalaman serta profesional memberikan kepastian pelayanan sepenuh hati yang terbaik dalam memberikan hasil kerja yang memuaskan untuk perjalanan anda dengan motto perusahaan “enjoy your travel with us”, nikmati perjalanan anda bersama kami!!.

Visi: Menjadi perusahaan jasa perjalanan terbaik dan menjadi mitra utama berbagai pihak.

Misi:
1.      Memberikan kepuasan pelanggan dengan pelayanan terbaik
2.      Membina komunikasi dan koordinasi yang baik kepada semua pelanggan
3.      Menggunakan tenaga pekerja yang professional dalam berbagai pelayanan
4.      Berkomitmen pada standart kerja yang tinggi dalam memberikan pelayanan

Legalitas PT.Wedhasmara Alerqal Putra (Wedhasmara Tour & Travel)

  1. Akte Pendirian Perusahaan oleh Notaris Meita Kustartiningsih, SH, MKn, Akte No. 24 Tahun 2017
  2. Pengesahan Badan Hukum Perusahaan SK Kenhukham No.  AHU-0008656.AH.01.01 Tahun 2017
  3. Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) pada alamat kantor No. 188/2285.92/402.5.09/1999
  4. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) No. 81.315.995.1-606.000
  5. Surat Keterangan Terdaftar NPWP No. S-1075KT/WPJ.11/KP.0403/2017
  6. Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) Menengah No. 503/3023.A/436.7.17/2017
  7. Tanda Daftar Perusahaan (TDP) No. 503/2780.B/436.7.17/2017
  8. Tanda Daftar Usaha Pariwisata No. 503.08/373/436.7.19/2017
  9. Surat Keterangan Domisili No. 530/59/436.9.9.3/2017
Produk kami:
1.      Penanganan airpot servis
2.      Penjualan tiket kereta api di Domestik
3.      Pemesanan hotel Internasional dan Domestik
4.      Penjualan tiket pesawat Internasional dan Domestik
5.      Fasilitas dokumen meliputi pembuatan paspor dan visa
6.      Penjualan voucher tempat wisata di Internasional dan Domestik
7.      Persewaan transport darat di Domestik meliputi bus pariwisata/mini bus/kendaraan pribadi
8.      Perjalanan wisata/dinas/study secara individual/group di Internasional dan Domestik


Pemesanan seluruh layanan yang di sediakan ini dapat menghubungi Sdri. Hanis Laras melalui e-mail  hanislaras_wp@yahoo.com atau Telp/SMS/WA ke 62.813.3186.6094

Alamat Kantor:
Komplek Ruko 21 Klampis, Jl Arif Rahman Hakim No 51 Blok E-5 Surabaya,  East Java – Indonesia 
Tlp: 62.31.5914078 | Fax: 62.31.5938079 | Email: wedhasmara.travel@gmail.com

Lokasi di Google Map:  
 


23 November 2015

Peraturan Tentang Syarat dan Tatacara Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas dan Cuti Bersyarat


Peraturan Tentang Syarat dan Tatacara Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas dan Cuti Bersyarat yang diperuntukan untuk warga binaan pemasyarakatan diatur berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 Tentang Pemasyarakatan



Undang-undang ini memiliki ketentuan peraturan turunan yakni melalui Peraturan Pemerintah No 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tatacara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan



Pada tahun 1999 diatur pula ketentuan melalui Keputusan Presiden mengenai Remisi


Selanjutnya Peraturan Pemerintah No 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tatacara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan ini mengalami perubahan kedua yang diatur pada Peraturan Pemerintah No 99 Tahun 2012




Turunan peraturan pemerintah ini, setelah mengalami berbagai penyesuaian pada Kementerian Hukum dan HAM, selanjutnya diterbitkan Peraturan Menkumham Nomor 21 Tahun 2013 Tentang Syarat dan Tatacara Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas dan Cuti Bersyarat



Pada tahun 2018 turunan peraturan pemerintah melalui peraturan dari Kementerian Hukum dan HAM kemudian diganti melalui Peraturan Menkumham Nomor 3 Tahun 2018 Tentang Syarat dan Tatacara Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas dan Cuti Bersyarat




Update: 13 Januari 2019

05 July 2015

Peraturan Tentang Bantuan Hukum


Undang-Undang No 16 Tahun 2011 Tentang Bantuan Hukum



Peraturan Pemerintah No 42 Tahun 2013 Tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Bantuan Hukum dan Penyaluran Dana Bantuan Hukum



Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur No 9 Tahun 2012 Tentang Bantuan Hukum untuk Masyarakat Miskin



Update: 4 Juli 2015