23 November 2015

Peraturan Tentang Syarat dan Tatacara Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas dan Cuti Bersyarat

11/23/2015


Peraturan Tentang Syarat dan Tatacara Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas dan Cuti Bersyarat yang diperuntukan untuk warga binaan pemasyarakatan diatur berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 Tentang Pemasyarakatan



Undang-undang ini memiliki ketentuan peraturan turunan yakni melalui Peraturan Pemerintah No 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tatacara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan



Pada tahun 1999 diatur pula ketentuan melalui Keputusan Presiden mengenai Remisi


Selanjutnya Peraturan Pemerintah No 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tatacara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan ini mengalami perubahan kedua yang diatur pada Peraturan Pemerintah No 99 Tahun 2012




Turunan peraturan pemerintah ini, setelah mengalami berbagai penyesuaian pada Kementerian Hukum dan HAM, selanjutnya diterbitkan Peraturan Menkumham Nomor 21 Tahun 2013 Tentang Syarat dan Tatacara Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas dan Cuti Bersyarat



Pada tahun 2018 turunan peraturan pemerintah melalui peraturan dari Kementerian Hukum dan HAM kemudian diganti melalui Peraturan Menkumham Nomor 3 Tahun 2018 Tentang Syarat dan Tatacara Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas dan Cuti Bersyarat




Update: 13 Januari 2019

0 comments