Showing posts with label Perdata. Show all posts
Showing posts with label Perdata. Show all posts

25 February 2022

Tahapan Persidangan Perdata di Pengadilan Negeri

 


1.Sidang dinyatakan dibuka dan terbuka untuk umum;

2.Para pihak (penggugat dan tergugat) diperintahkan memasuki ruang sidang;

3.Para pihak diperiksa identitasnya (surat kuasanya), demikian pula diperiksa surat ijin praktik dari organisasi advokat;

4.Apabila kedua belah pihak lengkap maka diberi kesempatan untuk menyelesaikan perkara secara damai;

5.Ditawarkan apakah akan menggunakan mediator dari lingkungan PN atau dari luar sebagaimana ketentuan PERMA RI No.1 Tahun 2008;

6.Apabila tidak tercapai kesepakatan damai, maka sidang dilanjutkan dengan pembacaan surat gugatan oleh penggugat/kuasanya;

7.Apabila perdamaian berhasil maka dibacakan dalam persidangan dalam bentuk akta perdamaian yang bertitel DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YME;

8.Apabila tidak ada perubahan acara, selanjutnya jawaban dari tergugat; (jawaban berisi eksepsi/keberatan, bantahan, permohonan putusan provisionil, gugatan rekonvensi);

9.Apabila ada gugatan rekonvensi tergugat juga berposisi sebagai penggugat rekonvensi;

10.Replik dari penggugat, apabila digugat rekonvensi maka ia berkedudukan sebagai tergugat rekonvensi;

11.Pada saat surat menyurat (jawab menjawab) ada kemungkinan terdapat gugatan intervensi (voeging, vrijwaring, toesenkomst) oleh pihak ketiga yang mempunyai kepentingan dalam gugatan tersebut dengan jalan melibatkan diri atau dilibatkan oleh salah satu pihak dalam suatu perkara perdata yang sedang berlangsung;

12.Sebelum pembuktian ada kemungkinan muncul putusan sela (putusan provisionil, putusan tentang dikabulkannya eksepsi absolut, atau ada gugat intervensi);

13.Pembuktian

14.Dimulai dari penggugat berupa surat bukti dan saksi;

15.Dilanjutkan dari tergugat berupa surat bukti dan saksi;

16.Apabila menyangkut tanah dilakukan pemeriksaan setempat;

17.Kesimpulan

18.Musyawarah oleh Majlis Hakim (bersifat rahasia);

19.Pembacaan Putusan;

20.Isi putusan: a. Gugatan dikabulkan, b. Gugatan ditolak, c. Gugatan tidak dapat diterima;

21.Atas putusan ini para pihak diberitahu hak-haknya apakah akan menerima, pikir-pikir atau akan banding. Apabila pikir-pikir maka diberi waktu selama 14 hari;

22.Dalam hal ada pihak yang tidak hadir maka diberitahu terlebih dahulu dan dalam waktu 14 hari setelah pemberitahuan diberi hak untuk menentukan sikap. Apabila waktu 14 hari tidak menentukan sikap maka dianggap menerima putusan.

 


03 July 2013

Hukum Acara Perdata

Hukum acara perdata merupakan warisan peraturan perundang-undangan produk Pemerintah Hindia Belanda. Peraturan perundang-undangan ini masih bersifat mengandung dualisme hukum acara yang berlaku sampai saat ini untuk Pengadilan di Jawa dan Madura yakni Het Herziene Indonesisch Reglement (HIR) - (Staatblad 1984: No. 16 yang diperbaharui dengan Staatblad 1941 No. 44)



 Serta hukum acara yang berlaku untuk Pengadilan di luar Jawa dan Madura sebagaimana terdapat dalam Rechtsreglement voor de Buitengewesten (RBg) - (Staatblad 1927 No. 227)

Update terakhir: 3 Juli 2013

01 July 2013

Kitab Undang Undang Hukum Perdata

Staatsblad 1847 Nomor 23 tentang Burgerlijk Wetboek Voor Indonesie (BW) saat ini dikenal sebagai Kitab Undang-Undang Hukum Perdata atau biasa disingkat sebagai BW/KUHPer.


Pada awalnya, hukum perdata yang bersumber pada Hukum Napoleon ini merupakan suatu aturan hukum yang dibuat oleh pemerintah Hindia Belanda yang ditujukan bagi kaum golongan warganegara bukan asli yaitu dari Eropa, Tionghoa dan juga timur asing. Namun disaat Indonesia Merdeka, berdasarkan aturan Pasal 2 aturan peralihan Undang-Undang Dasar 1945, KUH Perdata Hindia Belanda ini tetap dinyatakan berlaku bagi warga negara Indonesia (azas konkordasi), sebelum digantikan dengan Undang-Undang baru berdasarkan Undang–Undang Dasar ini.


BW/KUHPer ini merupakan hukum perdata yang berlaku bagi seluruh Wilayah di Indonesia. Beberapa ketentuan yang terdapat didalam BW/KUHPer pada saat ini telah diatur secara terpisah/tersendiri atau sudah dicabut berlakunya oleh berbagai peraturan perundang-undangan RI. Aturan sebagaimana telah diatur oleh Undang-Undang RI ini diantaranya mengenai UU Perkawinan, UU Hak Tanggungan, UU Kepailitan, UU Agraria, UU Hak Tanggungan dan UU Fidusia.




Update terakhir: 1 Juli 2013